KRIMINAL
Kuasa hukum sebut Aaliyah diperiksa dengan 23 pertanyaan
ingkup pertanyaan dugaan langkah pidana yang kita laporkan
Jakarta –
Kuasa hukum Aaliyah Massaid juga Thariq Halilintar, Sangun Ragahdo menyebutkan kliennya diperiksa dengan 23 pertanyaan terkait perkara pencemaran nama baik yang digunakan dilakukan sebagian akun media sosial.
"Jumlah pertanyaan sebanyak 23, lingkup pertanyaan dugaan perbuatan pidana yang kita laporkan yaitu pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE juga atau pasal 310, pasal 311 juga pasal 315 KUHP," katanya ketika ditemui di area Jakarta, Jumat.
Sangun menjelaskan pelaporan yang dimaksud dijalankan oleh Aaliyah Massaid lantaran dirinya merasa diserang kehormatannya dan juga nama baiknya dicemarkan akibat adanya berita bohong atau fitnah tersebut.
"Yang menyatakan serta telah lama beredar di tempat berbagai media massa serta media online bahwa saudara Aaliyah Massaid ini telah dilakukan hamil pada luar nikah, sedangkan bagaimana kemungkinan besar pada tanggal pernikahan mereka berdua 26 Juli 2024 keadaan Aaliyah ketika itu sedang haid, " katanya.
Sangun menambahkan penyidik juga mempertanyakan apa sekadar yang tersebut menciptakan Aaliyah terserang kehormatan dan juga kapan beliau mendapatkan berita tersebut.
"Jadi kemungkinan besar tadi pertanyaan itu sih dari penyidik sekitar itu berita apa yang tersebut Aaliyah merasakan kehormatannya pada serang pada pada waktu apa Aaliyah mengetahui itu kurang lebih lanjut seperti itu pertanyaannya, " katanya.
Saat dikonfirmasi jumlah total akun yang dilaporkan, Sangun menyampaikan ada beberapa akun yang digunakan dilaporkan namun beliau tak menjelaskan jumlahnya.
Sementara itu suami Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar menjelaskan sebenarnya dirinya lah yang digunakan ingin melaporkan akun yang disebutkan ke Polda Metro Jaya.
"Sebenarnya aku sih yang mana agak bawel sebab sebagai suami tentunya pasti ada kewajiban untuk melindungi istri saya, apalagi dengan adanya berita bohong, oleh sebab itu itu saya jadi tidak ada bisa jadi tinggal diam kemudian harus ditindaklanjuti, " katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemanggilan Aaliyah Massaid serta suaminya Thariq Halilintar terkait klarifikasi atau permintaan keterangan pada persoalan hukum pencemaran nama baik yang tersebut seharusnya berlangsung pada hari ini atau Jumat.
"Hasil konfirmasi dari penasihat hukumnya, untuk jadwal pemeriksaan terhadap Aaliyah Massaid kemudian Thariq Halilintar yang dimaksud semula dijadwalkan hari ini di tempat ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimohonkan untuk dijadwal kembali menjadi Hari Jumat (30/8)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi di area Jakarta, Kamis (29/8).
Ade Safri menyebutkan alasan dijadwalkan ulang terhadap kedua saksi yang dimaksud dikarenakan mereka baru pulang usai perjalanan ke luar kota.