KRIMINAL

Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 jt

terdakwa mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia sudah pernah melakukan top up (isi ulang) pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal

Jakarta –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dituduh berinisial SH (28) yang tersebut melakukan peretasan server pulsa provider Smartfren yang merugikan perusahaan yang dimaksud hingga Rp350 juta.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan perkara berawal saat pelapor Asep Kusnaedi selalu kuasa dari PT. Smartfren Telecom, Tbk. menerangkan bahwasanya  pada tanggal 25 Juni – 10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya operasi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.

 

"Yang dijalankan secara berturut – turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, lalu 10 Juli 2024, yang digunakan kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp350 juta," katanya pada waktu dikonfirmasi pada Jakarta, Kamis.

 

Kemudian berhadapan dengan temuan yang disebutkan selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan persoalan hukum yang dimaksud dengan nomor laporan LP/B/3957/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024.

 

Selanjutnya melawan dasar laporan yang disebutkan pada Mulai Pekan (26/8) berdasarkan surat izin penyitaan juga penggeledahan dari PN Bekasi Kota, Penyidik Unit 5 Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kemudian penyitaan barang bukti yang terkait dengan dugaan aksi pidana yang terjadi pada kediaman terperiksa SH dengan alamat Jalan Narogong Molek, RT/RW, 001/019, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Daerah Perkotaan Bekasi.

 

"Setelah dilaksanakan penggeledahan serta penyitaan barang bukti yang mana terkait dugaan aktivitas pidana yang tersebut terjadi, selanjutnya diadakan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap SH di perkara atau dugaan langkah pidana ilegal akses pada server eload PT. Smartfren Telecom, Tbk," kata Ade Safri.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, Ade Safri menyebutkan terperiksa mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia sudah pernah melakukan top up (isi ulang) pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT. Smartfren Telecom, Tbk.

 

"Atas dua alat bukti yang mana sah, yakni terdiri dari keterangan saksi juga jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang dimaksud didapat, selanjutnya dilaksanakan gelar kejuaraan perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka, " ucapnya.

 

Mantan Kapolrestabes Surakarta yang disebutkan menyebutkan sudah pernah menyita satu buah ponsel, satu kartu SIM perdana Smartfren, satu unit laptop, kemudian satu buah email.

 

Atas tindakan hukum yang disebutkan polisi menjerat terperiksa dengan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik, sebagaimana yg dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengetahuan lalu Transaksi Elektronik, dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara juga denda maksimal Rp12 miliar.

Related Articles

Back to top button