KRIMINAL
Kasus KDRT oleh oknum ASN Ditjen Pajak dipicu uang sewa rumah
Ibukota Indonesia –
Kasus kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang dimaksud dijalankan oleh oknum Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF terhadap istrinya berinisial M (32) dipicu uang sewa rumah.
Tersangka FAF ini diduga melakukan kekerasan fisik lalu psikis terhadap istri sahnya, berawal dari perselisihan percekcokan.
"Puncaknya pada waktu itu terlapor tidaklah terima terhadap korban yang dimaksud menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam Jakarta, Kamis.
Menurut Ade Ary, akibat perselisihan yang disebutkan akhirnya FAF melakukan kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka kepala, kaki juga lengannya hingga lebam.
"Setelah dikumpulkan fakta, barang bukti, alat bukti, penghargaan perkara, akhirnya terperiksa FAF ditetapkan sebagai terperiksa serta diadakan pemeriksaan sebagai terdakwa kemudian akhirnya ditahan sejak tanggal 27 Agustus," katanya.
Kepolisian sudah melakukan penangkapan terhadap oknum ASN DJP berinisial FAF yang mana melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial M (32) di area Mustika Jaya, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat.
"Kemarin waktu malam kita lakukan penangkapan juga siang hari ini telah kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Perkotaan Kompol Audy Joize Oroh ketika dikonfirmasi di dalam Jakarta, Selasa (27/8).
Audy menjelaskan penjara diadakan seusai FAF diperiksa terkait perkara yang dimaksud pada Awal Minggu (26/8) kemarin. "Untuk terperiksa kita telah lakukan pemeriksaan terperiksa kemarin serta dituduh sudah ada didampingi pengacaranya juga," katanya.
Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 kemudian atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun juga denda pidana Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan juga Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya telah lama melakukan pembinaan untuk pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"DJP menghormati proses hukum berlaku juga berazam mengupayakan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.