KRIMINAL

Rugi miliaran, Aktris Bunga Zainal laporkan tindakan hukum kecurangan ke polisi

Ibukota Indonesia –

Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan serta penggelapan yang tersebut dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar. 

 

"Polda Metro Jaya telah dilakukan menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan perkembangan dugaan terjadinya pembohongan lalu penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui pada Jakarta, Kamis.

Kasus yang dimaksud diduga melibatkan AAACD dan SFSS. "Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan juga Saudara SFSS," katanya.

 

Ade Ary menjelaskan laporan yang dimaksud sudah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada 22 Agustus 2024.

 

Menurut informasi atau perkembangan yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor juga terlapor melakukan kerja mirip investasi. Akhirnya pelapor mentransfer beberapa orang uang secara bertahap hingga mencapai Rp6,2 miliar.

 

Awalnya berjalan baik, tetapi pasca terlapor tak memberikan keuntungan terhadap pelapor. Kemudian pelapor sudah pernah memberikan somasi.

 

"Setelah tidak ada ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor memproduksi laporan dugaan kejadian penipuan dan juga atau penggelapan sebagaimana diatur pada pasal 378 (penipuan) dan juga 372 (penggelapan) KUHP, " sambungnya.

 

Ade Ary juga menyebutkan tindakan hukum ini sedang didalami oleh Sub Direktorat (Subdit) Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.  Pendalaman di tahap penyelidikan lalu sejumlah upaya dijalankan apakah insiden yang digunakan dilaporkan oleh pelapor ada dugaan pidana atau tidak.

 

"(Pemanggilan) Dalam waktu dekat, ini awal penyelidikan berawal dari pelapor yang mana juga sebagai korban. Nanti akan dijadwalkan di waktu dekat, nanti kami pastikan lagi," katanya.

Related Articles

Back to top button