Warga laporkan tindakan hukum aborsi, polisi tangkap dua pasangan di tempat Kalideres
Teman RR bernama UA yang mana mengetahui kejadian itu lantas melapor ke polisi terkait adanya bayi yang digunakan dikubur di TPU Carang Pulang, Wilayah Tangerang
Jakarta – Polisi menangkap pasangan RR (28) dan DKZ (23) pada wilayah Kalideres, Ibukota Barat yang digunakan melakukan aborsi menghadapi dasar laporan warga.
Pasangan yang disebutkan bersama-sama menggugurkan janin yang tersebut ada di area pada kandungan DKZ pada 13 Agustus 2024 padahal sudah ada berusia delapan bulan.
"Keduanya setuju anak hasil hubungan gelap itu digugurkan," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana pada jumpa pers di tempat Jakarta, Jumat.
Abdul melanjutkan DKZ sengaja meminum obat penggugur zat sejak 13 Agustus 2024 sebanyak dua hingga empat butir setiap tiga jam.
Pada 14 Agustus DKZ merasa mulas kemudian pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat melahirkan janin yang mana kondisinya sudah ada meninggal.
"Pelaku RR lantas menghadirkan jenazah bayi yang dimaksud ke wilayah Pagedangan, Wilayah Tangerang serta menguburkannya dalam Tempat Pemakaman Umum (TPU) Carang Pulang," kata Abdul.
Teman RR bernama UA yang mengetahui kejadian itu lantas melapor ke polisi terkait adanya bayi yang tersebut dikubur di TPU Carang Pulang, Wilayah Tangerang.
RR diketahui tinggal di tempat rumah UA di dalam wilayah Karawaci, Daerah Tangerang sehingga kemudian RR ditangkap pada 15 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.
"Kemudian berhadapan dengan informasi RR, kami juga mengamankan DKZ dalam indekosnya di area wilayah Ruko Pertama, Taman Palem, RT/RW 03/03 Pegadungan, Kalideres, Ibukota Barat," kata Abdul.
Atas perbuatannya, kedua dituduh disangkakan dengan pasal 77 A Jo 45A UU nomor 35 tahun 2014 tentang pembaharuan kedua berhadapan dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang pengamanan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 427 atau 428 jo Pasal 60 UURI nomor 17 tahun 2003 tentang kemampuan fisik dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Dan pasal 364 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," ucap Abdul.