KRIMINAL

Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang tersebut lakukan KDRT di tempat Bekasi

Ibukota – Kepolisian sudah pernah melakukan penangkapan terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial FAF yang dimaksud melakukan kekerasan pada rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial M (32) dalam Mustika Jaya, Perkotaan Bekasi, Jawa Barat.

"Kemarin waktu malam kita lakukan penangkapan kemudian siang hari ini sudah ada kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Daerah Perkotaan Kompol Audy Joize Oroh pada waktu dikonfirmasi dalam Jakarta, Selasa.

Audy menjelaskan penjara dijalankan seusai FAF diperiksa terkait perkara yang disebutkan pada Hari Senin (26/8) kemarin.

"Untuk dituduh kita telah lakukan pemeriksaan dituduh kemarin kemudian terperiksa sudah ada didampingi pengacaranya juga," katanya.

Akibat perbuatannya, FAF dijerat Pasal 44 kemudian atau Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman maksimal hukuman penjara maksimal 10 tahun juga denda pidana Rp30 juta.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan serta Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Dwi Astuti menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan untuk pegawai bersangkutan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"DJP menghormati proses hukum berlaku dan juga berjanji mengupayakan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Dwi juga menjelaskan DJP tak menoleransi seluruh perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai kemanusiaan juga perundang-undangan.

Sebelumnya beredar video merebak pada media sosial yang dimaksud diunggah akun @rizkyafrisya. Dalam video yang dimaksud terlihat orang wanita dipukul berkali-kali mulai dari kepala dan juga tangannya.

"Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan. KDRT tak dibenarkan pada hambatan apapun," tulis akun tersebut.

Kejadian yang disebutkan sudah pernah dilaporkan dengan nomor LP/1670/K/III/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Pusat Kota pada tanggal 23 Maret 2024.
 

Related Articles

Back to top button