KRIMINAL

Polda Metro Jaya tangkap terperiksa ilegal akses akun mata uang kripto

akun yang disebutkan berada dalam handphone korban yang digunakan telah dilakukan hilang dua bulan lalu

Jakarta –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap dituduh berinisial FA (35) yang tersebut melakukan ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang mana terjadi pada Kamis (22/8).

 

"Pada Kamis (22/8) kelompok penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah pernah berhasil melakukan pengungkapan tindakan hukum lalu sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang terperiksa berinisial FA yang mana berperan sebagai orang yang mana melakukan evakuasi secara ilegal berhadapan dengan aset Binance milik korban, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di keterangannya, Kamis.

 

Ade Safri menjelaskan perkara ini berawal pada tanggal 31 Juli 2024, korban menerima instruksi bahwa akun binance korban berinisial REP telah lama diakses melalui perangkat lain.

 

"Dimana akun yang disebutkan berada dalam handphone korban yang sudah hilang dua bulan lalu, yaitu pada 28 Mei 2024. Kemudian korban mendapatkan instruksi dari email bahwa ada pengunduran aset kripto dari akun binance korban tanpa sepengetahuan korban lalu persetujuan korban, " katanya.

 

Selanjutnya menghadapi kejadian tersebut, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4550/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 06 Agustus 2024, guna dijalankan penyelidikan lalu penyidikan tambahan lanjut melawan dugaan aksi pidana yang tersebut terjadi.

 

Ade Safri menjelaskan FA ditetapkan terdakwa setelahnya FA menguasai ponsel korban yang mana hilang kemudian terperiksa mengetahui terdapat akun Crypto Binance di tempat dalamnya.

 

"Tersangka kemudian masuk ke pada akun yang dimaksud dan juga melakukan pengunduran aset akun binance korban ke akun Indodax sebagian Rp311 juta, " katanya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Indodax, bahwa tujuan dompet elektronik yang dimaksud merupakan akun Indodax dengan nama pengguna iHex89 serta diketahui bahwa akun Indodax dengan nama pengguna iHex89, terdaftar melawan nama terdakwa FA.

 

"Selanjutnya menurut informasi yang didapat bahwa nilai dompet Indodax yang disebutkan dijalankan evakuasi ke akun Bank BCA serta SeaBank berhadapan dengan nama FA, " kata Ade Safri.

 

Kemudian terdakwa yang digunakan ditangkap di tempat Jalan Cisaranten Kulon RT.004/RW.003, Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Perkotaan Bandung, Jawa Barat yang disebutkan disita beberapa barang bukti seperti dua buah ponsel, satu buah laptop, serta satu kartu ATM Bank BCA.

 

Tersangka FA kemudian dikenakan pasal 30 ayat (1) jo pasal 46 ayat (1) dan/ atau pasal 32 ayat (1) jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data lalu Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua melawan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data lalu Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling berbagai Rp600 juta.

Related Articles

Back to top button