KRIMINAL

Polda Metro Jaya minta keterangan Aaliyah Massaid pada Kamis

Selain memanggil Aaliyah ke Polda Metro Jaya, polisi juga  memanggil Thariq Halilintar (25)

Jakarta –

Tim Penyelidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya  mengagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan untuk Aaliyah Massaid (22) lalu Thariq Halilintar (25) pada Kamis  (29/8) di tempat Polda Metro Jaya.

 

"Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban di dugaan tindakan pidana akan hadir pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat di dalam ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada waktu dikonfirmasi di dalam Jakarta, Rabu.

 

Sementara itu menurut Ade Safri, Thariq Halilintar yang digunakan juga suami korban atau pelapor diminta keterangan di dalam hari yang dimaksud sebanding pada pukul 11.30 WIB.

 

Ade Safri juga menambahkan pemeriksaan yang disebutkan merupakan aksi lanjut berhadapan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 Agustus 2024.

 

"Setiap orang yang dimaksud dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang dimaksud diketahui umum di bentuk informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang dimaksud dilaksanakan melalui sistem elektronik mampu dikenakan sanksi pidana," kata Ade Safri.

 

Polda Metro Jaya melayangkan panggilan terhadap figur rakyat Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (29/8).

 

"Aaliyah akan memberikan informasi lalu keterangan pada 29 Agustus 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui dalam Jakarta, Hari Senin (26/8).

 

Selain memanggil Aaliyah ke Polda Metro Jaya, polisi juga  memanggil Thariq Halilintar (25) yang dimaksud merupakan suami dari Aaliyah.

 

"Pelapor (AM) serta suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," katanya.

 

Ade Ary menjelaskan perkara ini berawal  pada 28 Juli 2024, pelapor sedang berada di dalam kediamannya  di area Pondok Indah.  Pelapor sedang membuka sosial media yaitu Tiktok (@esmeralda_9999 serta @medialestar) serta akun Youtube dengan nama akun @infomedia3180.

 

"Tiba-tiba pelapor menemukan postingan dalam akun yang disebutkan yang mana menyatakan pelapor hamil di dalam luar nikah. Padahal pada pada waktu itu hingga hari ini, pelapor bukan hamil bahkan pada waktu ini pelapor sedang  haid," kata Ade Ary.

 

Aaliyah Massaid melaporkan dugaan tindakan hukum pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.

Related Articles

Back to top button