Kriminal sepekan, pencemaran nama baik hingga pembohongan Rp6,2 miliar
Ibukota Indonesia –
Sejumlah berita hukum kemudian kriminal menghiasi Ibukota di sepekan mulai dari perkembangan pencemaran nama baik yang tersebut menimpa Aaliyah Massaid hingga persoalan hukum kecurangan hingga miliaran rupiah yang mana dialami Bunga Zaenal
Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang mana masih menarik untuk dibaca kembali.
1. Aaliyah sebut alasan laporkan tindakan hukum ke polisi sebagai pembelajaran
DKI Jakarta – Figur masyarakat Aaliyah Massaid mengatakan alasan pelaporan tindakan hukum pencemaran nama baik dirinya ke polisi sebagai pembelajaran bagi pelaku juga juga penduduk agar tidaklah sembarangan menyebar konten di area media sosial.
"Karena semua telah ada aturannya, jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depan agar lebih besar berhati-hati. Mau menyebabkan berita pun harus ada faktanya, " katanya ketika ditemui di dalam Jakarta, Jumat.
Baca selengkapnya di area sini
2. Rugi miliaran, Aktris Bunga Zainal laporkan persoalan hukum pembohongan ke polisi
Ibukota Indonesia – Aktris Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan lalu penggelapan yang mana dialaminya hingga menderita kerugian Rp6,2 miliar.
"Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari Saudari BMM alias BZ, pelapor melaporkan perkembangan dugaan terjadinya penipuan juga penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Kamis.
Baca selengkapnya di tempat sini
3. Artis Ammar Zoni divonis tiga tahun penjara
DKI Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat memvonis artis Ammar Zoni dengan hukuman penjara selama tiga tahun berhadapan dengan tindakan hukum penyalahgunaan narkotika, Senin. "Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah lalu meyakinkan melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu," kata Kata Hakim Ketua Achmad Satibi pada sidang persoalan hukum narkoba yang menghadirkan Ammar secara daring, di tempat Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya pada sini
4. Polisi tangkap peretas server pulsa hingga Rp350 juta
DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dituduh berinisial SH (28) yang digunakan melakukan peretasan server pulsa provider Smartfren yang mana merugikan perusahaan yang dimaksud hingga Rp350 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebutkan perkara berawal ketika pelapor Asep Kusnaedi setiap saat kuasa dari PT. Smartfren Telecom, Tbk. menerangkan bahwasanya pada tanggal 25 Juni – 10 Juli 2024, Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya operasi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.
Baca selengkapnya pada sini
5. Polda Metro Jaya tangkap dituduh ilegal akses akun mata uang kripto
Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap terdakwa berinisial FA (35) yang tersebut melakukan ilegal akses untuk menarik aset Binance (dompet elektronik berisi ulang kripto) milik korban berinisial REP yang digunakan terjadi pada Kamis (22/8).
"Pada Kamis (22/8) pasukan penyidik Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan berhasil melakukan pengungkapan perkara lalu sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang dituduh berinisial FA yang berperan sebagai orang yang mana melakukan pencabutan secara ilegal menghadapi aset Binance milik korban, " kata DirreskrimsusPolda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada keterangannya, Kamis.
Baca selengkapnya di area sini