OTOMOTIF

Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, lalu Biayanya

Jakarta – Surat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang digunakan wajib dimiliki oleh pengemudi khusus sepeda gowes motor. 

Per Agustus 2021, SIM C dibagi menjadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesinnya yang mana diatur di Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan juga Penandaan SIM

Pertama, SIM C berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin dalam menghadapi 250 cc, sedangkan SIM C2 untuk pengendara kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas silinder mesin di dalam melawan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenisnya yang dimaksud menggunakan daya listrik. 

SIM C mempunyai masa berlaku selama 5 tahun dan juga dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum kedaluwarsa. Namun, perpanjangan SIM C disarankan untuk dilaksanakan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Berikut ini ulasan mengenai cara perpanjang SIM C 2024, syarat, lalu biaya yang mana diperlukan. 

Syarat Perpanjang SIM C 2024

Melansir digitalkorlantas.id, selain di dalam Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat, publik dapat melakukan permohonan perpanjangan SIM C secara daring (online) melalui perangkat lunak ponsel berbasis Android, yaitu Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan untuk menambah masa berlaku SIM C secara online sebagai berikut:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kondisi tubuh RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan dengan tinta tebal di area menghadapi kertas putih polos. 

Cara Perpanjang SIM C 2024

Berikut langkah-langkah mengajukan permohonan perpanjangan SIM C secara online:

  1. Pasang perangkat lunak Digital Korlantas POLRI di tempat Google Play Store.
  2. Buat akun dengan melakukan registrasi nomor telepon, lalu pemohon akan mendapatkan kode OTP yang tersebut dikirim via arahan singkat SMS.
  3. Masukkan kode OTP pada aplikasi.
  4. Buat nomor sandi (PIN), lalu konfirmasi.
  5. Isi profil diri di tempat menu ‘Profil’ yang tersebut terdiri menghadapi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, serta alamat surel (email).
  6. Konfirmasi akun dengan menekan tautan (link) yang digunakan dikirim ke email.
  7. Verifikasi e-KTP dengan melakukan foto secara langsung.
  8. Ikuti tes RIKKES Jasmani melalui laman erikkes.id kemudian tes psikologi di dalam app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, ajukan permohonan perpanjang SIM C dengan menekan menu ‘SIM’, lalu pilih ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang dimaksud diminta.
  11. Pilih lokasi Satpas penerbit SIM C.
  12. Isi nomor akun bank untuk pengembalian dana, khusus bagi permohonan perpanjangan SIM C yang digunakan ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Apabila dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran serta lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status proses secara berkala di area menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM C membutuhkan waktu 3-7 hari kerja. Namun, mampu melebihi estimasi pada waktu antrean membludak. Untuk jam operasional Satpas adalah mulai Awal Minggu hingga Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Jika permohonan dilaksanakan di dalam menghadapi pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM C diterima, isi indeks kepuasaan juga data SIM C akan terdigitalisasi dengan memilih menu perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM C 2024

Biaya perpanjangan SIM C, C1, atau C2 sebesar Rp75.000 sebagaimana Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif lalu Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Biaya yang disebutkan belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sedangkan untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan yang mana ditentukan oleh klinik yang dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ketahui Syarat Perpanjangan SIM C beserta Biayanya

Related Articles

Back to top button