OTOMOTIF

Cara Perpanjang SIM A 2024 Online, Syarat, dan juga Biayanya

Jakarta – Surat Izin Mengemudi A atau SIM A merupakan jenis surat yang dimaksud diperlukan untuk mengendarai kendaraan roda empat atau lebih, dengan kapasitas mesin di area berhadapan dengan 3.500 cc, kendaraan angkutan umum, atau kendaraan khusus. 

SIM A miliki masa berlaku selama lima tahun juga dapat ditingkatkan mulai dari 90 hari sebelum kedaluwarsa. 

Syarat Perpanjang SIM A 2024

Melansir digitalkorlantas.id, perpanjangan SIM A dapat dijalankan secara segera dalam gerai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), SIM Corner, atau SIM Keliling terdekat. 

Selain itu, rakyat juga bisa saja mengajukan permohonan secara daring (online) melalui perangkat lunak Digital Korlantas POLRI. 

Adapun dokumen yang mana perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A secara online sebagai berikut:

– SIM A lama (maksimal masa berlaku H-1 dari kedaluwarsa, disarankan melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis).

– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

– Hasil tes RIKKES Jasmani.

– Hasil tes psikologi.

– Pas foto formal dengan latar belakang berwarna biru.

– Foto tanda tangan pada berhadapan dengan kertas putih polos dengan tinta tebal. 

Cara Perpanjang SIM A 2024

Berikut langkah-langkah memperbaharui SIM A secara online:

  1. Unduh aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI dalam Google Play Store.
  2. Lakukan registrasi akun dengan mengisi nomor telepon, lalu pemohon akan menerima kode OTP yang mana dikirim via SMS.
  3. Masukkan kode OTP.
  4. Buat nomor sandi (PIN) dan juga konfirmasi.
  5. Lengkapi data diri dalam menu ‘Profil’ mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, dan juga alamat surel (email).
  6. Aktifkan akun dengan menekan tautan (link) yang tersebut dikirim ke email.
  7. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto liveness.
  8. Lakukan tes RIKKES Jasmani melalui situs erikkes.id serta tes psikologi dalam app.psikologi.id.
  9. Selanjutnya, lakukan permohonan perpanjang SIM dengan menekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Unggah dokumen yang dimaksud dipersyaratkan.
  11. Pilih lokasi Satpas penerbit.
  12. Masukkan nomor tabungan bank pengembalian dana, jikalau permohonan perpanjangan SIM A ditolak oleh Satpas.
  13. Pilih metode pengambilan SIM. Jika dikirim via ekspedisi Pos Indonesia, maka masukkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran lalu lakukan pengiriman ke akun virtual BNI.
  15. Periksa status kegiatan secara berkala di tempat menu ‘Transaksi’.
  16. Proses perpanjangan SIM A memerlukan waktu 3-7 hari kerja, tergantung dari antrean. Adapun jam operasional Satpas adalah Awal Minggu sampai Hari Sabtu pukul 08.00-15.00. Apabila permohonan diadakan di dalam berhadapan dengan pukul 15.00, maka akan diproses keesokan hari.
  17. Setelah SIM A diterima, isi indeks kepuasaan dan juga data SIM A terdigitalisasi dengan menekan tombol perbarui. 

Biaya Perpanjangan SIM A 2024

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Biaya yang disebutkan belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan, juga biaya pengiriman dari Satpas ke alamat rumah. 

Tak hanya sekali itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp37.500. Sementara untuk besaran tarif tes RIKKES Jasmani berbeda-beda menyesuaikan dengan kebijakan tarif klinik yang dipilih. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Hari Minggu, Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di dalam Dua Tempat

Related Articles

Back to top button