OTOMOTIF

Cara Mengurus Pajak Motor Mati pada Samsat dan juga Persyaratan yang digunakan Harus Dibawa

Jakarta – Cara mengurus pajak motor yang digunakan meninggal atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mana sudah ada lewat masa berlakunya merupakan hal penting yang dimaksud harus diketahui bagi setiap pemilik kendaraan. 

Jika STNK juga pajak mati, maka kendaraan akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lalu berisiko terkena tilang oleh pihak kepolisian. 

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2015, STNK adalah dokumen yang digunakan menunjukkan legalitas kendaraan. Dokumen ini wajib dibawa pada waktu berkendara dalam jalan raya oleh sebab itu berfungsi sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan. Selain itu, STNK juga mencantumkan identitas pemilik kendaraan bermotor. 

STNK yang sudah ada berakhir pada dasarnya masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Samsat. Berikut adalah cara mengurus pajak motor tertutup di area Samsat beserta persyaratan yang harus dibawa. 

Syarat Mengurus STNK Mati

Untuk mengaktifkan kembali STNK yang mana telah mati, ada beberapa persyaratan yang tersebut harus dipenuhi sebelum mengunjungi Samsat. Dokumen-dokumen yang mana perlu dipersiapkan antara lain:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  2. Fotokopi STNK.
  3. STNK asli.
  4. Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  5. Biaya untuk membayar pajak kendaraan.
  6. Kendaraan yang digunakan akan diperpanjang STNK-nya.
  7. Bukti pembayaran pajak (jika membayar melalui online).

Cara Mengurus Pajak Motor Mati di dalam Samsat

Setelah semua persyaratan dipersiapkan, pemilik kendaraan dapat segera mendatangi kantor Samsat terdekat yang digunakan sesuai dengan plat nomor kendaraan. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti. 

1. Cek Fisik Kendaraan

Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan juga nomor mesin kendaraan, lalu mencocokkannya dengan data yang digunakan ada di tempat STNK atau BPKB. Pada tahap ini, Anda akan dikenakan biaya untuk mendapatkan formulir juga surat nomor cek fisik.

2. Isi Formulir Pajak

Setelah cek fisik selesai, pemilik kendaraan diwajibkan mengisi formulir pajak yang digunakan disediakan oleh pihak Samsat. Pastikan data yang digunakan diisi pada formulir yang disebutkan valid dan juga sesuai dengan dokumen yang mana Anda bawa. Setelah formulir diisi, serahkan kembali ke petugas Samsat untuk verifikasi kelengkapan berkas.

3. Menyerahkan Dokumen Persyaratan

Susun dokumen persyaratan secara urut, yaitu STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, juga fotokopi BPKB. Pisahkan fotokopi BPKB halaman pertama lalu kedua juga e-KTP. Penting untuk menyerahkan STNK yang mana pajaknya mati agar petugas dapat memproses perpanjangan dengan mudah. 

Selanjutnya, Anda akan diminta untuk menyebabkan surat pernyataan bahwa tidak ada ada pembaharuan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

4. Pembayaran Denda kemudian Pajak

Langkah terakhir adalah membayar biaya perpanjangan STNK beserta dendanya. Denda ini dikenakan akibat keterlambatan pembayaran pajak lalu besarnya tergantung pada lama waktu keterlambatan. Setelah pembayaran selesai, STNK baru akan diterbitkan juga dapat digunakan kembali sebagai bukti sah pengoperasian kendaraan.

Pilihan Editor: Syarat lalu Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Related Articles

Back to top button