OTOMOTIF

Begini Cara Daftar Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik

JakartaPemerintah melalui Kementerian Daya dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) membuka inisiatif konversi motor bensin ke motor listrik secara gratis. Inisiatif ini bertujuan untuk menghurangi emisi gas buang kemudian memacu pemanfaatan energi terbarukan yang tersebut tambahan ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan kemudian Konservasi Daya (Dirjen EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik membutuhkan biaya kira-kira Simbol Rupiah 17–15 juta. Saat ini, pemerintah sudah ada memberi subsidi atau bantuan sebesar Simbol Rupiah 10 juta.

“Sebetulnya, selisih dari bantuan Simbol Rupiah 10 jt itu sisanya ditanggung sendiri. Kita dibantu oleh inisiatif CSR juga, sehingga bisa jadi gratis,” kata Eniya pada Rabu, 24 April 2024, seperti diambil dari Antara.

Program ini terbuka untuk seluruh penduduk yang digunakan memiliki motor berbahan bakar minyak (BBM) roda dua. Tak ada batasan total kendaraan yang bisa saja didaftarkan. Pendaftaran konversi motor listrik gratis dapat dijalankan dengan dua cara.

Pendaftaran Online

– Kunjungi situs web ebtke.esdm.go.id/konversi

– Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap lalu benar

– Pilih lokasi bengkel konversi terdekat

– Upload foto KTP, STNK, juga BPKB motor

– Submit formulir pendaftaran.

Pendaftaran Offline

– Datang dengan segera ke bengkel konversi terdekat yang tersebut telah lama disertifikasi oleh Kementerian ESDM

– Bawalah fotokopi KTP, STNK, juga BPKB motor

– Isi formulir pendaftaran dalam bengkel konversi.

Tahapan Konversi

Setelah mendaftar, proses konversi motor akan melalui beberapa tahapan:

– Pengecekan Teknis

Bengkel konversi akan melakukan pengecekan kondisi motor serta kelengkapan surat-suratnya.

– Persetujuan Biaya

Pemilik motor lalu bengkel konversi akan menyepakati biaya konversi.

– Penandatanganan Surat Pernyataan

Pemilik motor akan mengesahkan surat pernyataan kesediaan konversi kendaraan bermotor.

– Pengerjaan Konversi

Bengkel konversi akan mulai mengerjakan konversi motor.

– Permohonan SUT kemudian SRUT

Bengkel konversi akan mengajukan permohonan Surat Uji Teknis (SUT) lalu Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.

– Penerbitan SUT dan juga SRUT

Kementerian Perhubungan akan menerbitkan SUT lalu SRUT.

– Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen (LVI) akan melakukan verifikasi terhadap motor yang digunakan telah dilakukan dikonversi.

– Serah Terima Motor

Motor yang mana sudah pernah dikonversi akan diserahkan kembali terhadap pemiliknya.

ESDM.GO.ID

Pilihan Editor: Simak Syarat Dapat Insentif Mata Uang Rupiah 10 Juta untuk Konversi Motor Listrik

Related Articles

Back to top button