Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang tersebut Harus Dibawa ketika Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesejahteraan untuk menimbulkan atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang tersebut mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban memiliki BPJS Bidang Kesehatan sebagai ketentuan pengurusan SIM diatur pada Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang tersebut merupakan pembaharuan menghadapi peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan kemudian Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang tersebut diunggah di area akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kemampuan fisik yang digunakan aktif, berikut ini sebagian dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menghasilkan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar serta pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan kondisi tubuh jasmani dan juga rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah lama menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Kesejahteraan sebagai persyaratan untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk memverifikasi JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama pada waktu mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Aspek Kesehatan di area nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut bukan melampirkan, maka pengecekan dilaksanakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, ketika SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang tersebut di area tahap 1 tak berpartisipasi atau belum punya JKN, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau mengambil bagian acara rehab/cicilan iuran.
Tak hanya saja itu, bagi kontestan BPJS yang mana menunggak juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang tersebut cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Publik yang tersebut Wajib Pakai BPJS Kesehatan