Biaya juga Cara Perpanjang STNK Mati Terbaru 2024
Jakarta – Surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus diperpanjang setiap lima tahun sekali serta dimintakan pengesahan setiap tahun. Ketentuan itu tercantum di Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam peraturan yang dimaksud identik disebutkan bahwa data registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor akan dihapus jikalau pemilik tidak ada melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelahnya masa habis berlaku STNK atau dikenal dengan istilah STNK mati.
Lantas, bagaimana cara melanjutkan STNK mati?
STNK yang tersebut sudah ada mati atau tiada membayar pajak masih dapat diaktifkan kembali melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Namun, pengendara wajib membayar denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimaksud dikenakan akibat terlambat atau tidak ada menunda STNK .
Bagi pemilik kendara yang dimaksud ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan kurang dari satu tahun masih mampu diadakan dalam gerai samsat atau samsat keliling.
Namun, apabila keterlambatan pajak kendaraan tambahan dari satu tahun atau bahkan di tempat menghadapi lima tahun wajib datang dengan segera ke kantor induk Samsat.
Syarat Perpanjang STNK Mati 2024
Melansir laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan, sebelum penghapusan data registrasi dan juga identifikasi kendaraan bermotor, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melaksanakan prosedur sebagai berikut:
– Tiga bulan sebelum jatuh tempo dua tahun, memberikan surat peringatan tegas pertama untuk jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan.
– Jika pemilik tidak ada melakukan perintah setelahnya menerima surat peringatan tegas pertama, maka akan diberikan surat peringatan tegas kedua untuk jangka waktu satu bulan.
– Selanjutnya, apabila pemilik kendaraan tetap saja tidaklah memberikan jawaban pasca surat peringatan keras kedua, maka diberikan surat peringatan tegas ketiga untuk jangka waktu satu bulan juga kendaraan bermotor masuk di daftar penghapusan sementara.
Oleh oleh sebab itu itu, pemilik kendaraan diimbau untuk menanggapi surat peringatan tegas yang dimaksud diberikan Korlantas Polri. Pasalnya, pemilik kendaraan yang mana bukan mengindahkan peringatan, data registrasi serta identifikasi kendaraan bermotornya akan dihapus permanen dari sistem.
Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus STNK mati dalam antaranya:
– Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) asli juga fotokopi.
– STNK asli dan juga fotokopi.
– Bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) asli juga fotokopi.
– Bukti pembayaran pajak terakhir.
Cara Perpanjang STNK Mati 2024
Sementara itu, alur pengurusan STNK yang dimaksud diblokir sebagai berikut:
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Cek fisik kendaraan.
- Isi formulir pajak juga lampirkan dokumen yang dimaksud dipersyaratkan.
- Isi surat keterangan berisi pernyataan bahwa tidaklah ada inovasi identitas pemilik dan juga kendaraan.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi juga denda.
Biaya Perpanjang STNK Mati 2024
Denda yang tersebut dibebankan pada STNK terhenti tergantung dari berapa lama pajak kendaraan bermotor (PKB) tidaklah dibayarkan. Selain itu, besaran denda sanggup berbeda dalam setiap tempat yang digunakan diatur pada peraturan pemerintah area (pemda).
Tak semata-mata itu, pemilik STNK berakhir juga akan dikenakan denda dari total santunan lalu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang seharusnya dibayarkan.
Besaran dendanya diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu:
– 25 persen apabila pembayaran diadakan 1-90 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
– 50 persen jikalau pembayaran dijalankan 91-180 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
– 75 persen jikalau pembayaran dilaksanakan 181-270 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
– 100 persen jikalau pembayaran diadakan lebih banyak dari 270 hari setelahnya tanggal jatuh tempo.
Adapun besar SWDKLLJ sebagai berikut:
– Sepeda motor pada bawah 50 cc, mobil jenazah, mobil ambulans, juga mobil pemadam kebakaran (damkar) dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
– Mobil derek kemudian sejenisnya sebesar Rp20.000.
– Sepeda motor, scooter, lalu kendaraan beroda dua kumbang dalam menghadapi 50 cc hingga 250 cc, juga kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000.
– Sepeda motor dalam melawan 250 cc sebesar Rp80.000.
– Mobil barang atau pick up hingga 2.400 cc, jeep, sedan, serta mobil penumpang bukanlah angkutan umum sebesar Rp140.000.
– Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc sebesar Rp70.000.
– Bus juga mikro bus tidak angkutan umum sebesar Rp150.000.
– Bus dan juga mikro bus angkutan umum, dan juga mobil penumpang angkutan umum lainnya dalam melawan 1.600 cc sebesar Rp87.000.
– Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di tempat menghadapi 2.400 cc, truk kontainer, kemudian sejenisnya sebesar Rp160.000.
KHUMAR MAHENDRA berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar ketika Perpanjang STNK?